9 Jun 2012

permasalahan dalam pelaksanaan pembagian warisan


PERMASALAHAN DALAM PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARISAN
dan
WASIAT·
Oleh : Abdul Hay Al-Batawie

I. PERMASALAHAN DALAM PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARISAN
  1. A. Al-Aul
Al-Aul artinya bertambah. Dalam ilmu Faraidh istilah Al-Aul diartikan bagian-bagian yang harus diterima oleh ahli waris lebih banyak dari pada asal masalahnya, sehingga asal masalahnya harus ditambah atau diubah. Sebagai contoh untuk masalah ini adalah :
Ahli waris terdiri dari istri, ibu, dua saudara perempuan kandung dan seorang saudara seibu. Harta peninggalan Rp 45.000.000,-. Maka bagian masing-masing ahli waris tersebut adalah istri 1/4  ; ibu 1/6, dua saudara perempuan kandung 2/3 dan saudara saibu 1/6. asal masalahnya 12
.Istri                                           = 1/4 x 12  =   3
Ibu                                           = 1/6 x 12  =   2
2 saudara (pr) kandung               = 2/3 x 12  =   8
Seorang saudara seibu                 = 1/6 x 12  =   2
Jumlah                                                              15
Asal masalahnya 12, sedangkan jumlah bagian 15, maka asal masalah dinaikkan menjadi 15. cara penghitungan akhirnya :
Istri                                           = 3/15 x 45.000.000,-    =          9.000.000,-
Ibu                                           = 2/15 x 45.000.000,-    =          6.000.000,-
2 saudara (pr) kandung               = 8/15 x 45.000.000,-    =        24.000.000,-
1 saudara seibu                          = 2/15 x 45.000.000,-    =         6.000.000,-
Jumlah                                                                                   45.000.000,-
  1. B. Ar-Radd
Ar-Radd (ar-raddu) yaitu : “mengembalikan”. Menurut istilah faraidh ialah membagi sisa harta warisan kepada ahli waris menurut pembagian masing-masing mnerima bagiannya. Ar-Radd dilakukan karena setelah  harta diperhitungkan untuk ahli waris ternyata masih terdapat sisa, sedangkan tidak ada ‘ashobah. Maka harta yang tersisa tersebut dibagikan kepada ahli-waris yang ada kecuali suami atau isteri.
Sebagai contoh untuk masalah ini adalah sebagai berikut :
Ahli waris terdiri dari seorang anak perempuan dan ibu. Bagian anak perempuan adalah 1/2 dan ibu 1/6. asal masalahnya berarti 6.
Anak perempuan                                   = 1/2 x 6          = 3
Ibu                                                       = 1/6 x 6          = 1
Jumlah                                                                             4
Asal masalah (KPT/KPK)  adalah 6, sedangkan jumlah bagian 4. maka penyelesaian dengan radd asal masalahnya dikembalikan kepada 4. sehingga cara penyelesaian akhirnya adalah :
Anak perempuan                                   = 3/4 x harta warisan     =…
Ibu                                                       = 1/4 x harta warisan     =…
Cara penyelesaian diatas adalah apabila tidak ada suami atau istri. Apabila ada suami atau istri, cara penyelesaiannya adalah sebagai berikut;
Seseorang   meninggal dengan meninggalkan harta sebesar Rp 18.000.000,-. Ahli warisnya terdiri dari istri, dua orang saudara seibu dan ibu. Bagian istri 1/4, dua orang saudara seibu 1/3 dan ibu 1/6. asal masalahnya adalah 12.
Istri                                           =1/4  x 12        = 3
Dua saudara seibu                      = 1/3 x 12        = 4
Ibu                                           = 1/6 x 12        = 2
Jumlah bagian                                                       9
Karena ada istri, maka sebelum siswa warisan dibagikan, hak untuk istri diambil dulu dengan menggunakan asal maslah sebagai pembagi.
Maka untuk istri = 3/12 x  Rp. 18.000.000,- =  Rp 4.500.000,-.
Sisa warisan setelah diambil adalah 18.000.000,-  -  4.500.000,- = 13.500.000,- dibagi kepada dua saudara seibu dan ibu, dengan cara bilangan oembaginya adalah jumlah perbandingan kedua pihak ahli aris, maka 4+2 = 6. jadi bagian masing-masing adalah :
Dua sudara seibu                       = 4/6 x Rp. 13.500.000,-            = Rp.   9.000.000,-
Ibu                                           = 2/6 x Rp. 13.500.000,-            = Rp.   4.500.000,-
Jumlah                                                                          = Rp. 13.500.000,-
Maka dapat diketahui bagian masing masing ahli waris tersebut.
C. Gharawain
Gharawain artinya dua yang terang, yaitu dua masalah yang terang cara  penyelesaiannya yaitu :
  1. Pembagian warisan jika ahli warisnya suami, ibu dan bapak
  2. Pembagian warisan jika ahli warisnya istri, ibu dan bapak
dua masalah tersebut berasal dari Ali bin Abi Thalib dan Zaid bin Tsabit. Kemudian  disepakati oleh jumhur fuqaha. Dua hal tersebut diatas dianggap sebagai masalah karena jika di bagi dengan perhitungan yang umum, bapak memperoleh lebih kecil dari pada ibu. Untuk itu dipakai pedoman penghitungan khusus sebagaimana dibawah ini :
untuk masalah pertama maka bagian masing-masing adalah suami 1/2, ibu 1/3 sisa (setelah diambil suami) dan bapak ‘ashobah. Misalkan harta peninggalannya adalah Rp. 30.000.000,-. Maka cara pembagiannya dalah sebagai berikut :
suami 1/2 x Rp. 30.000.000,-      = Rp. 15.000.000,- sisanya adalah Rp. 15.000.000,-
ibu 1/3 x Rp.15.000.000,-           = Rp. 5.000.000,-
Bapak (‘ashobah)                        = Rp. 10.000.000,-
Jumlah                                      = Rp. 30.000.000,-
(dan begitu pula untuk pembagian pada masalah ke-2 yakni dengan ahli waris istri 1/4, ibu 1/3 sisa (setelah diambil hak istri) dan bapak ‘ ashobah )
D. Masalah Musyarakah
Musyarakah atau Musyarikah ialah yang diserikatkan. Yaitu jika ahli waris yang dalam perhitungan mawaris memperolah warisan akan tetapi tidak memperolehnya, maka ahli waris tersebut disyarikatkan kepada ahli waris lain yang memperolah bagian.
Masalah ini terjadi pada ahli waris terdiri dari suami, ibu, 2 orang saudara seibu dan saudara laki-laki sekandung, yang jika dihitung menurut perhitungan semestinya mengakibatkan saudara laki-laki sekandung tidak memperoleh warisan. Dalam masalah ini. Menurut Umar, Utsman, dan Zaid yang diiuti oleh Imam Tsauri, Syafe’i dan lain-lain, pembagian tersebut tidak adil.
Maka, untuk pemecahannya saudara kandung disyarikatkan dengan saudara seibu didalam baigiannya yang 1/3. sehingga penyelesaian tersebut dapat diketahui dalam pembagian berikut :
Suami   1/2       = 3/6 = 3
Ibu       1/6       = 1/6 = 1
Dua orang saudara seibu dan saudara (lk) sekandung         1/3 = 2/6 = 2
Jumlah              = 6.
Bagian saudara seibu dan saudara laki-laki sekandung dibagi rata, meskipun diantara mereka ada        ahli waris laki-laki maupun perempuan.
E. Masalah Akdariyah
Akdariyah artinya mengeruhkan atau menyusahkan, yaitu kakek menyusahkan saudara perempuan dalam pembagian warisan. Masalah ini terjadi jika ahli waris terdiri suami, ibu, saudara perempuan kandung/sebapak dan kakek.
Bila diselesaikan dalam kaidah yang umum, maka dapat diketahui bahwa kakek bagian lebih kecil dari pada saudara perempuan. Padahal kakek dan saudara perempuan mempunyai keduduka yang sama dalam susunan ahli waris. Bahakn kakek adalah garis laki-laki, yang biasanya memperoleh bagian lebih besar dari pada perempuan, maka dalam masaah ini terdapat tiga pendapat dalam penyelesaiannya, yaitu :
  1. Menurut pendapat Abu Bakar ra. Saudara perempuan kandung/sebapak mahjub oleh kakek. Sehingga bagia yang diperoleh  oleh masing-masing ahli waris adalah suami 1/4, ibu 1/3,  kakek ‘ashobah, dan saudara perempuan terhijab hirman.
  2. Menurut pandangan Umar bin Khatib dan Ibn Mas’ud, untuk memecahkan masalah diatas, amak bagian ibu dikurangi dari 1/3 menjadi 1/6, untuk menghindari agar bagian ibu dikurangi dari 1/3 menjadi 1/6, untuk menghindari agar bagian ibu tidak lebih besar dari pada bagian kakek. Sehingga bagian yang doioerolah masing-masing ahli waris adalah suami 1/2, ibu 1/6, saudara perempuan ½ dan kakek 1/6. diselesaikan dengan Aul.
  3. Menurut pendapat Zaid bin Tsabit, yaitu dengan cara menghimpun bagian saudara perempuan dan kakek, lalu membaginya dengan prinsip laki-laki memperolah dua kali bagian perempuan. Sebagaimana jatah pembagian umum, saudara perempuan 1/2 dan kakek 1/6. 1/2 dan 1/6 digabungkan lalu dibagikan untuk berdua dengan perbandingan pembagian saudara perempuanndan kakek = 2 : 1.
F. Hal-hal yang berkenaan dengan harta Peninggalan
Beberapa masalah yang berkaitan dengan harta yang terlebih dahulu wajib ditunaikan oleh ahli waris sepeninggal seorang muslim yang meniggalkan harta, yaitu:
  1. Biaya penyelenggaratan Jenazah
  2. Pelunasan hutang
  3. pelaksanaan wasiat
G. Penetapan Ahli Waris yang Mendapat Bagian (Itsbatul Waris)
Dalam Itsabatul Waris ini harus dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini :
  1. Meneliti siapa saja yang menjadi ahli waris, baik karena hubungan kerabat, pernikahan maupun karena  sebab lainnya.
  2. Meneliti siapa saja yang terhalang menerima warisan. Misalnya karena membunuh atau atau beda agama.
  3. Meneliti ahli waris yang dapat terhijab.
  4. Menetapkan ahli waris yang berhak menerima warisan, setelah melakukan perhitungan yang tepat tentang jumlah harta peniggalan almarhum/almarhumah.
H. Cara Pembagian Sisa Harta
Yang dimaksud  dengan sisa harta warisan adalah :
  1. Sisa harta setelah semua ahli waris menerima bagiannya
  2. Sisa harta karena orang yang meninggal tidak mempunyai ahli waris
Didalam menyelesaikan masalah diatas menurut para ulama dalah sebagai berikut :
  1. Jumhur sahabat,  Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan ulama Syi’ah berpendapat :
  1. dibagikan kembali kepada dzawil furudh selain suami/istri dengan jalan radd.
  2. Bila tidak ada ahli waris, maka harta warisan diberikan kepada  dzawil arham.
  3. Bila dzawil arham pun tidak ada, maka harta peniggalan diserahkan ke baitul mall.
  1. Imam Malik, Iamam Syafe’i, Al-Auza’i dan lain-lain berpendapat bahwa sisa harta warisan, baik setelah ahli waris mendapatkan  bagiannya maupun karena tidak ada ahli waris, tidak boleh diselesaikan dengan jalan radd maupun diserahkan ke dzawil arham, tetapi harus diserahkan ke baitul mall untuk kepentingan umat islam.
I. Bagian Anak dalam Kandungan
Beberapa permasalahan yang menyangkut dengan anak yang masih berada dalam kandungan yaitu :
  1. Apakah janin yang masih dalam kandungan tersebut ada hubungan kekrabatan yang sah dengan si mati, maka perlu diperhatikan tenggang waktu anara akad nikah dengan usia kandungan.
  2. Belum bisa dipastikan jenis keamin dan jumlah bayi yang ada dalam kandungan tersebut.
  3. Belum bisa dipastikan, apakah janin tersebut akan lahir dalam keadaan hidup atau mati.
  4. Jika harta warisan dibagikan maka akan menimbulkan kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi.
Bayi yang lahir dalam keadaan hidup, mempunyai hak warisan dari ayahnya yang meninggal. Sabda Rasulullah saw. :“Jika anak yang dilahirkan berteriak, mak ia diberi warisan”
Jalan Keluar dalam masalah ini adalah :
  1. para ahli waris yang ada boleh mengambil bagian dengan jumlah paling minimal dari kemungkinan-kemngkinan yang bisa terjadi.
  2. Apabila harta warisan dapat dijaga dan pembagianya tidak mendesak, maka pembagian warisan ditunda sampai bayi lahir.
J. Bagian Orang Yang Hilang
Yang dimaksud dengan orang yang hilang disini ialah yang tidak diketahui keberadaannya dalm jangka waktu yang relatif lama. Orang yang hilang tersebut bisa sebagai muwaris maupun ahli waris, maka dapat ilaksanakan sebagai berikut :
Apabila kedudukannya sebagai Muwarits
  1. Harta yang hilang sebaiknya ditahn sampai ada kepastian keberadaannya atau kepastian tentang hidup atau matinya
  2. Ditunggu sampai batas usia manusia pada umumnya. Menurut Adul Hakim ditunggu sampai batas usia kurang 70 tahun.
Apabila kedudukannya sebagai ahli waris
Harta warisan dibagikan, dan ia (orang yang hilang) diberikan bagian sebagaimana bagian semestinya dan diberikan bila ia masih hidup atau datang. Dan diserahkan kepada ahli waris lain bila ia sudah meninggal.
K. Bagian orang yang meninggal bersama-sama
Orang yang meninggal secara bersamaan yang disebabkan oleh penyebab-penyebab tertentu, tidak saling waris mewarisi baik ada hubungan kekerabatan maupun pernikahan. Sebab adanya saling waris mewarisi ialah adanya al –muwarits yang sudah meninggal dunia dan al-Warits yang masih hidup.
Pendapat ini dipegang oleh Abu Bakar dan Umar, lalu diikuti oleh jumhur Fuqaha. Antara lain Imam Malik, Imam Syafe’i, Imam Abu Hanifah dan lain-lain.
L. Hikmah Pembagian Warisan
  1. Menghindari terjadinya persengketaan dalam keluarga karena maslah pembagian harta warisan
  2. Menghidari timbulnya fitnah. Karena pembagian harta warisan yang tidak benar
  3. dapat mewujudkan keadilan dalam keluarga, yang kemudian berdampak psitif bagi keadilan dalm masyarakat
  4. Memperhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggalkan oleh anggota keluarganya
  5. Menjunjung tinggi hukum Allah dan Sunnah Rasulullah.
II. WASIAT
  1. Pengertian Wasiat
Secara Bahasa Wasiat berarti Pesan. Sedangkan secara istilah artinya Pesan terhadap sesuatu yang baik, yang harus dilaksanakan atau dijalankan sesudah seorang meninggal dunia.
Dalam arti khusus wasiat yang dimaksudkan disini adalah pesan seseorang untuk mentasarrufkan/membelanjakan harta yng ditinggalkan jika ia telah meninggal dunia, dengan cara yang baik yang telah ditetapkan.
  1. B. Hukum Wasiat
Firman Allah swt. :
|=ÏGä. öNä3ø‹n=tæ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.y‰tnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·Žöyz èp§‹Ï¹uqø9$# Ç`÷ƒy‰Ï9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $ˆ)ym ’n?tã tûüÉ)­FßJø9$# ÇÊÑÉÈ
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf . (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.(QS. Al-Baqarah : 180)
Jika dilihat dari segi cara dan obyek wasiat, maka hukum berwasiat dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Wajib, dalam hal yang berhubungan dengan hak Allah, seperti zakat, fidyah, puasa dan lain-lain
  2. Sunnah, apabila berwasiat kepada selain karabat dekat dengan tujuan kemaslahatan dan mengharapkan ridho Allah swt.
  3. Makruh, apabila hartany sedikit dan ahli warisnya banyak dan sangat membutuhkan harta warisan tersebut.
  4. Haram, apabila untuk tujuan yang dilarang oleh agama.
  1. C. Rukun dan Syarat Wasiat
Rukun Wasiat adalah :
  1. orang yang mewasiatkan (Mushi)
  2. orang/pihak yang menerima wasiat (musha lahu)
  3. harta/sesuatu yang diwasiatkan (musha bihi)
  4. Ijab Qabdul (Shighat Wasiat)
Syarat-syarat wasiat :
  1. Orang yang berwasiat :
  • Baligh
  • Berakal sehat
  • Atas kehendak sendiri, tanapa paksaan dari pihak manapun
  1. Orang yang menerima wasiat
  • Harus benar-benar ada, meskipun ia tidak hadir pada saat wasiat diucapkan
  • Tidak menolak pemberian wasiat
  • Bukan pembunuh orang yang berwasiat
  • Bukan ahli waris yang berhak menerima warisan, kecuali atas persetujuan ahli waris lain.
  1. Syarat harta/sesuatu yang diwasiatkan :
  • Jumlah wasiat tidak lebih dari 1/3 dari harta yang ditinggalkan
  • Dapat berpindah miliki dari seseorang kepada orang lain
  • Harus ada ketika wasiat diucapkan
  • Harus dapat memberi manfaat
  • Tidak bertentangan dengan huk syara’.
  1. Syarat-syarat shighat :
  • kalimat dapat dimengerti maupun dipahami baik dengan lisan maupun tulisan.
  • Penerimaan wasiat diucapkan setelah orang yang berwasiat meninggal dunia.
  1. D. Permasalahan dalam Wasiat
  2. Kadar Wasiat
Sebanyak-banyaknya wasiat adalah sepertiga dari harta yang dipunyai oleh orang yang berwasiat. Yaitu harta bersih setelah dikurangi hutang bila orang yang berwasiat meninggalkan harta, meskipun seandainya orang yang meninggal tersebut mewasiatkan seluruh hartanya, maka tetap pelaksanannya tidak beh melebihi sepertiga dari harta yang ditinggalkan.
Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya wasiat itu sepertiga, sedangkan sepertiga itu sudah banyak”
  1. Wasiat bagi orang yang tidak memiliki ahli waris
Adapun wasiat bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris, para ulama berbeda pendapat, antara lain sebagai berikut:
  1. sebagian berpendapat bahwa orang yang tidak mempunyai ahli waris tidak boleh berwasiat lebid dari sepertiga harta miliknya. Alasan mereka didasarkan kepada hadits-hadits Nabi saw. Yang shahih yang mengatakan bahwa sepertiga itupun sudah banyak, dan Nabi saw, tidak memberikan pengecualian kepada orang yang tidak mempunyai ahli waris.
  2. Sebagian ulama lain berpendapat, bahwa orang yang tidak mempunyai ahli waris boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya. Mereka beralasan  bahwa hadits-hadits Nabi saw. Yang membatasi sepertiga adalah karena ada ahli waris  yang sebaiknya ditinggalkan dalam keadaan cukup dari pada dalm keadaan miskin, maka apabila ahli waris tidak ada, pembatasan sepertiga itu tidak berlaku. Pendapat ini dikemukakan oleh ibnu Mas’ud, ibnu Ubadah, Masruq dan diikuti ulama-ulama Hanafiah.
  1. E. Hikmah Wasiat
    1. Mentaati perintah Allah swt. Sebagaimana tertuang  dalam QS. Al-Baqarah :180
    2. Sebagai amal jariyah seseorang setelah dirinya meninggal dunia
    3. Menghormati nilai-nilai kemanusiaan, terutama bagai kerabat atau orang lain yang tidak mendapat warisan.
SOAL-JAWAB Pilihan Ganda
  1. Bagian-bagian yang harus diterima oleh ahli waris lebih banyak dari masalahnya, yang mengakibatkan asal-masalahnya ditambah. Dalam ilmu Faraidh istilah ini disebut dengan?
    1. Al-Aul                                                 c. Gharawain
    2. Al-Radd                                               d. Masalah musyarakah
  1. Secara bahasa Ar-Radd berarti…
    1. menambahkan, bertambah                  c. mengembalikan
    2. bertukar, berkurang                             d. yang disyarikatkan
  1. Jika ahli waris terdiri dari suami/istri, ibu, bapak. maka penyelesaian untuk masalah ini dalam permasalahan pembagian warisan tergolong kepada …
    1. Musyarakah                                         c. Akdariyah
    2. Gharawain                                           d. aul/radd
  1. Berikut ini adalah sahabat yang pertama kali memperkenalkan masalah garawain ialah…
    1. Jumhur ulama, dan para sahabat
    2. Umar bin Khatab dan Usman bin Affan
    3. Abu Bakar Siddiq dan Ali bin Abi Thalib
    4. Ali bin Abi Thalib dan Zaid bin Tsabit
  1. Yang dimaksud dengan Musyarakah dalam permasalahan pembagian warisan ialah…
    1. Menserikatkan atau menggabungkan ahli waris yang tidak memperolah bagian dalam pembagian warisan dengan ahli waris lain yang memperolah bagian
    2. Dua masalah yang terang penyelesaiannnya
    3. Pembagian warisan dengan cara meninggalkan ahli waris yang tidak memperoleh bagian warisan karena adanya ahli waris lain yang lebih berhak
    4. Pemecahan masalah pembagian warisan dengan cara mengurangi hak ahli waris lain yang memiliki bagian yang lebih banyak
  2. Berikut yang dipermasalahkan dalam Akdariyah adalah …
    1. saudara perempuan yang menyusahkan kakek dalam pembagian warisan
    2. Kakek yang menyusahkan saudara perempuan dalam penyelesaian pembagian warisan
    3. Permasalahan yang terjadi jika ahli waris terdiri dari suami, ibu, saudara perempuan kandung/sebapak dan kakek
    4. Permasalahan yang terjadi jika ahli waris terdiri suami, istri, ibu, ayah, dan saudara perempuan kandung
    5. Permasalahan yang terjadi jika ahli waris terdiri suami/istri, ibu, dan bapak.
  1. Penyelesaian permasalahan Akdariyah dengan cara menghimpun bagian saudara perempuan dan kakek, lalu membaginya dengan prinsip laki-laki lebih banyak dua kali dari perempuan. Pernyataan ini dikemukakan oleh…
    1. Jumhur sahabat
    2. Ali bin Abi Thalib dan Umar bin Khattab
    3. Umar bin Khattab dan ibnu Mas’ud
    4. Abu Bakar Siddiq
    5. Zaid bin Tsabit.
  1. Diantara kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan terlebih dahulu oleh ahli waris sepeninggal mawaris adalah, kecuali…
    1. Biaya penyelenggaraan jenazah
    2. Pelunasan hutang mayit
    3. Pelaksanaan wasiat
    4. Memaafkan seluruh kesalahan mayit
    5. Melunasi hutang materi yang diperbuat oleh mayit selama di dunia.
  1. itsbatul waris merupakan istilah lain dari…
    1. Pelunasan Hutang mayit
    2. Cara pembagian sisa harta
    3. Penetapan ahli waris yang mendapat bagian
    4. Penetapan bagian ahli waris yang hilang
    5. Perhitungan bagian ahli waris
10.  Yang dimaksud dengan sisa harta warisan…
  1. Sisa harta yang telah ditunaikan untuk wasiat
  2. Sisa harta setelah semua ahli waris menerima bagiannya
  3. Sisa harta setelah dikurangi dengan biaya penyelenggaraan jenazah, pelunasan hutang, dan untuk wasiat
  4. Sisa harta karena orang yang meninggal tidak mempunyai ahli waris
  5. Jawaban b dan d benar
11.  Pendapat Imam Malik, Imam Syafe’i , Al-Auza’I tentang penyelesaiaan masalah sisa harta warisan adalah…
  1. Dibagikan kepada dzawil furudh selai suami/istri dengan jalan raad
  2. Bila tidak ada ahli waris, maka harta warisan diberikan kepada dzawil arham
  3. Bila dzawil arham pun tidak ada, maka harta peninggalan diserahkan ke baitul maal
  4. Diserahkan ke baitul maal untuk kepentingan umat islam, baik setelah ahli waris mendapat warisan ataupun karena tidak ada ahli waris
  5. Tidak diserahkan kemanapun tetapi cukup dibagi rata kepada seluruh ahli waris
12.  Berapa jangka waktu untuk menunggu muwaris yang dinyatakan hilang/meninggal karena tidak diketahui keberadaannya…
  1. 80 tahun                                              c. 70 tahun
  2. 90 tahun                                              d. 70-80 tahun
13.  Secara bahasa wasiat berarti…
  1. Pesan                                                   c. Janji
  2. Berita/kabar                                        d. surat
14.  Dasar hukum wasiat terdapat dalam al-Qur’an, yakni yang terdapat dalam…
  1. QS. Ali Imran : 80                               c. QS. An-Nisa : 7-14
  2. QS. Al-Baqarah : 100                         d. QS. Al-Baqarah : 180
15.  Wasiat yang ditujukan untuk membantu proses pembangunan tempat hiburan malam. Maka hukumnya adalah…
  1. Sunnah                                                            c. Haram
  2. Makruh                                                d. Boleh, asal tidak terlalu banyak
16.  Orang yang mewasiatkan disebut…
  1. Mushi                                                  c. Musha lahu
  2. Mushu                                                 d. Musha bihi
17.  Syarat harta yang diwasiatkan adalah, kecuali…
  1. Jumlah wasiat tidak lebih dari 1/4 harta yang ditinggalkan
  2. Dapat berpindah milik dari seorang  kepada orang yang lain
  3. Harus ada ketika wasiat diucapkan
  4. Harus dapat memberikan maslahat dan tidak dilarang agama
18.  Ulama yang berpendapat bahwa muwaris yang tidak memiliki ahli waris boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya adalah…
  1. Jumhur ulama
  2. Ulama-ulama salaf
  3. Ibnu Mas’ud, Ibnu Ubadah, Masruq dan diikuti oleh ulama-ulama Hanafiah
  4. Jumhur sahabat
=ÏGä. öNä3ø‹n=tæ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.y‰tnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·Žöyz èp§‹Ï¹uqø9$# Ç`÷ƒy‰Ï9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $ˆ)ym ’n?tã tûüÉ)­FßJø9$#  19.
Ayat tersebut berkenaan dengan hukum…
  1. Warisan                                               c. Shadaqah Jariyah
  2. Wasiat                                                 d. Amal Ma’ruf
20.  Berikut ini merupakan hikmah wasiat, kecuali…
  1. Mentaati perintah Allah swt. Sesuai dengan yang tertuang dalam al-Qur’an
  2. Sebagai amal jariyah seseorang setelah dirinya meninggal dunia
  3. Menghormati nilai-nilai kemanusiaan, terutama bagi kerabat atau ornag lain yang tidak mendapat warisan
  4. Menunaikan amanah dari muwaris untuk kebaikan

  • · Resume buku Fiqih untuk Madrasah Aliyah Kelas 2 Karya Drs. H.M. Suparta, MA dan Drs. H. Djejen Zainuddin hal. 185-212